Perhutani Akan Setop Kerja Sama dengan Pengelola Perusak Hutan Lereng Lawu
Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta, akan menghentikan kerja sama dengan pengelola yang melakukan perusakan hutan di lereng Gunung Lawu tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu. Keputusan ini diambil setelah Perhutani berkoordinasi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
"Intinya kita ikuti saran bupati. Kita evaluasi, kita hentikan, tapi ada prosedur yang kita ikuti dulu," ujar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanta, Jumat (10/1/2020).
Sugi menuturkan prosedur yang bakal dilakukan yakni membuat berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian dilakukan penerbitan surat penghentian kerja sama dari Administratur Perhutani KPH Surakarta. Meski begitu, Sugi mengaku hanya bisa menghentikan kerja sama, bukan izin pengelola.
"Yang dilanggar kan PKS-nya (perjanjian kerja sama). Perjanjian kerja sama itu dengan kita (KPH Surakarta). Terkait izin, itu wewenang Divre Jateng, namanya SK Wisata, divre yang mengeluarkan," jelas Sugi.
Soal kasus perusakan hutan ini, Sugi menyebut kesalahan ada pada operator. Sebab ada aturan soal larangan menebang tanpa izin dari Perhutani yang dilanggar.
"Yang tidak boleh dilakukan adalah penebangan pohon, itu pasti. Yang kedua adalah penggunaan alat berat, ini juga tidak boleh. Yang paling penting adalah kedua aturan itu," tutur Sugi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono mengungkap polisi sudah meminta keterangan pada tujuh orang saksi terkait kasus ini.
"Kami sudah mengklarifikasi tujuh saksi dalam kasus ini. Masih tahap lidik, belum (ada penetapan tersangka)," tutur Ismanto.
Post a Comment for "Perhutani Akan Setop Kerja Sama dengan Pengelola Perusak Hutan Lereng Lawu"